IZIN USAHA OPTIK
Bisnis optik (peralatan
kacamata dan pemeriksaan mata) memang cukup menjanjikan. Hal itu diungkapkan oleh
Seorang pemilik toko optik yang menjual kacamata yang berada di pasar induk Wonosobo.
Bisnis optik cukup menjanjikan
karena pemilik bisa mendapat penghasilan dari pasien yang memeriksa sekaligus
menggantikan kacamata (minus atau plus). Dia menjelaskan, dalam mengelola
bisnis optik tidak harus dari lulusan sekolah khusus optik. Mereka
berpendidikan umum pun bisa. Pemiliknya, seorang swasta, bukan dokter mata atau
spesialis lainnya. Dia hanya swasta, yang penting pendirian optik itu harus ada
RO-nya. RO adalah ahli di bidang optik, atau mirip apoteker jika di apotek.
Mengenai izin
operasional optik di tempatnya tersebut, dia menjelaskan cukup hanya
mengurusnya ke Dinkes Kota. Akan tetapi usaha miliknya tidak memiliki izin
usaha dan dokter penanggung jawab. Sehingga dapat mempengaruhi harga lensa
kontak dan frame kacamata. Jika harga lensa kontak di optik resmi 275.000; maka
ia berani menjual dengan harga 150.000;.
Diterangkannya
mengenai pengaturan dan kesemuanya itu dasar hukumnya jelas, yakni
Undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Permenkes RI Nomor : 1424/Menkes/SK/XI/2002,
tentang Pedoman Penyelenggaraan Optikal, dan Kepmenkes RI Nomor
544/Menkes/SK/VI/2002 tentang Registrasi dan Izin Kerja Refraksionis Optisiens.
Alasan harus ada RO-nya
tersebut adalah karena harus ada spesialis yang mengetahui betul tentang
perawatan dan hal teknis mengenai optik. Dan itu ada sekolahnya khusus. Adapun
mengenai cara memperoleh izin operasionalnya, sebetulnya tidak terlalu
sulit. Pemohon langsung mendatangi
Dinkes Kota, lalu mengisi formulir yang telah disediakan tentunya dengan
menyertakan beberapa peryaratan, salah satu yang penting adalah harus ada
RO-nya.
Persyaratan lainnya
yaitu fotokopi KTP pemohon, KTP RO, surat keterangan berbadan sehat, daftar
peralatan optik, fotokopi surat izin usaha perdagangan (SIUP), denah tempat
usaha dan lain sebagainya.
Optik
kacamata yang membuka bisnisnya tanpa di sertai prosedur pendirian optik. Hal ini jelas melanggar
aturan yang telah di tetap oleh menteri kesehatan tentang Surat izin
penyelenggaraan optik (SIPO) sesuai dengan Keputusan menteri kesehatan republik
indonesia nomor 1424/menkes/SK/XI/2002 tentang pedoman penyelenggaraan optikal.
Padahal untuk membeli atau mnggunakan lensa kacamata juga mempunyai standar
kesehatan bagi mata.
Disarankan
pula Anda tidak membeli lensa kontak secara online sebab Anda tak bisa
memeriksa sendiri kondisi lensa kontak yang akan Anda beli.
EmoticonEmoticon