//Tempat Banner/Iklan

Minggu, 27 November 2016

Tugas kuliah Etika bisnis dan profesi

Tags

IZIN USAHA OPTIK


Bisnis optik (peralatan kacamata dan pemeriksaan mata) memang cukup menjanjikan. Hal itu diungkapkan oleh Seorang pemilik toko optik yang menjual kacamata yang berada di pasar induk Wonosobo.
Bisnis optik cukup menjanjikan karena pemilik bisa mendapat penghasilan dari pasien yang memeriksa sekaligus menggantikan kacamata (minus atau plus). Dia menjelaskan, dalam mengelola bisnis optik tidak harus dari lulusan sekolah khusus optik. Mereka berpendidikan umum pun bisa. Pemiliknya, seorang swasta, bukan dokter mata atau spesialis lainnya. Dia hanya swasta, yang penting pendirian optik itu harus ada RO-nya. RO adalah ahli di bidang optik, atau mirip apoteker jika di apotek.
Mengenai izin operasional optik di tempatnya tersebut, dia menjelaskan cukup hanya mengurusnya ke Dinkes Kota. Akan tetapi usaha miliknya tidak memiliki izin usaha dan dokter penanggung jawab. Sehingga dapat mempengaruhi harga lensa kontak dan frame kacamata. Jika harga lensa kontak di optik resmi 275.000; maka ia berani menjual dengan harga 150.000;.
            Diterangkannya mengenai pengaturan dan kesemuanya itu dasar hukumnya jelas, yakni Undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Permenkes RI Nomor : 1424/Menkes/SK/XI/2002, tentang Pedoman Penyelenggaraan Optikal, dan Kepmenkes RI Nomor 544/Menkes/SK/VI/2002 tentang Registrasi dan Izin Kerja Refraksionis Optisiens.
Alasan harus ada RO-nya tersebut adalah karena harus ada spesialis yang mengetahui betul tentang perawatan dan hal teknis mengenai optik. Dan itu ada sekolahnya khusus. Adapun mengenai cara memperoleh izin operasionalnya, sebetulnya tidak terlalu sulit.  Pemohon langsung mendatangi Dinkes Kota, lalu mengisi formulir yang telah disediakan tentunya dengan menyertakan beberapa peryaratan, salah satu yang penting adalah harus ada RO-nya.
Persyaratan lainnya yaitu fotokopi KTP pemohon, KTP RO, surat keterangan berbadan sehat, daftar peralatan optik, fotokopi surat izin usaha perdagangan (SIUP), denah tempat usaha dan lain sebagainya.
Optik kacamata yang membuka bisnisnya tanpa di sertai prosedur  pendirian optik. Hal ini jelas melanggar aturan yang telah di tetap oleh menteri kesehatan tentang Surat izin penyelenggaraan optik (SIPO) sesuai dengan Keputusan menteri kesehatan republik indonesia nomor 1424/menkes/SK/XI/2002 tentang pedoman penyelenggaraan optikal. Padahal untuk membeli atau mnggunakan lensa kacamata juga mempunyai standar kesehatan bagi mata.
Disarankan pula Anda tidak membeli lensa kontak secara online sebab Anda tak bisa memeriksa sendiri kondisi lensa kontak yang akan Anda beli.



EmoticonEmoticon